Serang, 31 Mei 2024 – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten menyerukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Banten atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana reses dan sosialisasi peraturan (sosper). PW PII Banten telah mengajukan laporan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan Inspektorat Banten, meminta agar dilakukan audit mendalam dan investigasi terhadap dugaan korupsi ini.
Ketua III PW PII Banten Baehaki, perwakilan dari PW PII Banten, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa dana reses dan sosper yang seharusnya ditenderkan secara transparan, malah dikelola secara internal oleh oknum tertentu. “Kami mencurigai adanya upaya memperkaya diri sendiri yang melibatkan Sekwan DPRD dan beberapa anggota DPRD,” ujar Baehaki.
Kasus ini mencuat ke publik setelah muncul dugaan bahwa ada konspirasi gelap untuk mengadakan kegiatan reses fiktif demi menggelembungkan anggaran yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Modus operandi tersebut dilakukan di tengah masa pencalegan, menimbulkan kecurigaan besar akan adanya praktik korupsi.
PW PII Banten mendesak agar BPK segera melakukan audit menyeluruh. “Kami berharap APH menjalankan fungsi mereka dengan benar dan segera bertindak. Jika kasus ini dibiarkan, maka potensi kerugian negara akan terus bertambah,” tegas Baehaki.
Masyarakat Banten kini menantikan hasil dari investigasi ini, berharap agar setiap pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai hukum. Dugaan korupsi dana reses tahun anggaran 2023-2024 ini menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi.