
Pandeglang, 12 Desember 2024 – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Fitron dan Diana, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Pandeglang yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.
Gugatan tersebut diajukan karena ketidakpuasan terhadap hasil yang ditetapkan, meskipun hingga saat ini pengajuan tersebut masih berada dalam tahap pendaftaran dan belum terregistrasi secara resmi oleh MK. Tim hukum pasangan Fitron dan Diana berharap agar MK dapat memutuskan hasil sengketa ini dalam waktu dekat, dengan prediksi keputusan akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Sementara itu, pihak KPU Pandeglang sudah mempersiapkan jawaban yang akan diberikan untuk menjelaskan semua aspek yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut. Ketua KPU Pandeglang menyatakan bahwa mereka siap memberikan klarifikasi dan menghadapi proses hukum ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meski belum ada rincian terkait poin-poin yang diajukan dalam gugatan, pihak Fitron dan Diana tetap berharap bahwa MK dapat memutuskan sengketa ini dengan memberikan keadilan bagi masyarakat Pandeglang. Proses hukum ini, tentu saja, akan menentukan apakah hasil pemilu tersebut sah atau harus ada perubahan.
Sengketa ini menjadi penting, mengingat bahwa Pilkada Pandeglang telah melibatkan banyak pihak, dan keputusan MK nantinya akan menjadi titik akhir yang mempengaruhi legitimasi hasil pemilihan. Seluruh masyarakat, khususnya warga Pandeglang, kini menantikan kelanjutan dari proses hukum ini dengan penuh harapan agar hasil yang sah dapat segera ditetapkan.
KPU Pandeglang sendiri, meskipun belum mengetahui secara pasti isi dari gugatan tersebut, menyatakan siap untuk menghadapi persidangan dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mengingatkan bahwa keputusan yang akan diambil oleh MK nantinya harus mengedepankan kepentingan demokrasi dan mencerminkan keadilan bagi seluruh warga Pandeglang.