Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten Johadi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembebasan lahan Situ Ranca Jakung. Johadi diduga menerima uang Rp 736 juta dari tahun 2012-2023 untuk mempercepat proses pembebasan lahan seluas 25 hektar yang adalah aset milik Pemprov Banten. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Banten Rangga Adekresna mengatakan, tim penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J pada Senin (13/5/2024) kemarin. “Kepala Desa Babakan J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 735 juta,” kata Rangga melalui keterangan tertulisṇya, Selasa (14/5/2024).
Dijelaskan Rangga, uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar, dan diberikan oleh tim pembebasan lahan berinisial JP. Uang itu, kata Rangga, diberikan agar proses pembebasan lahan dipercepat oleh kepala desa. “Di mana uang tersebut merupakan uang administrasi atau ‘uang kopi’ untuk kepala Desa dan perangkat desa,” ujar dia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rangga, pemberian uang dilakukan secara bertahap.